Proyek Siluman di Dusun Mandala Camplong

    Proyek Siluman di Dusun Mandala Camplong
    Proyek plengsengan di dusun Mandala Desa Sejati Kecamatan Camplong

    Sampang - Masih saja ditemukan di Kabupaten Sampang perihal dugaan proyek siluman yang pengerjaan hingga sumber pendanaan apakah berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) atau dari lainnya, dimana proyek plengsengan yang terletak di Dusun Mandala, Desa Sejati, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang tidak terpasang papan informasi dan kualitas bahan sangat diragukan. 

    Dimana pengerjaan diduga tidak menggunakan  bahan dan material yang sesuai Rencana Anggaran Belanja (RAB) yang mengindikasikan hanya meraup keuntungan pribadi atau kelompok sehingga patut menjadi perhatian bagi Aparat Penegak Hukum (APH). 

    Menurut salah satu warga sekitar yang tidak mau disebutkan namanya, pekerjaan tersebut tidak pernah memasang papah informasi sumber pendanaan dan proses pengerjaan sampai berapa hari. 

    "Tidak ada papan informasi selama pengerjaan plengsengan itu, bahan yang digunakan juga batu kapur yang mudah rapuh dan hancur, kan perlu di pertanyakan mas, apakah RABnya menggunakan bahan tersebut, dan ada beberapa hal lainnya juga yang perlu diperhatikan, " ungkapnya kepada jurnalis JurnalNasional, Selasa (29/01/2022) 

    Sementara itu pengakuan pekerja dilapangan tidak tahu ini merupakan pekerjaan milik Dinas dari mana, dirinya hanya diajak mengerjakan proyek tersebut. 

    "Tidak tahu, sumber pendanaannya dari mana dan terkait proyek apa, saya hanya bekerja dan dibayar, memang batu yang digunakan menggunakan batu kapur, " terang salah satu pekerja yang tidak mau disebutkan namanya. Selasa (26/01/2021) 

    Dengan adanya hal tersebut dan masih adanya dugaan proyek siluman yang hanya ingin meraup keuntungan semata tanpa melihat spek atau kualitas suatu pekerjaan, Pejabat Pembiat Komitmen (PPK) terkait diduga milik Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat  Kabupaten Sampang, Bersambung. 

    Jurnalis : Buntesh

    Editor : Biro Sampang

    JAWA TIMUR SAMPANG
    S_Hidayat

    S_Hidayat

    Artikel Sebelumnya

    Kejati Jatim Tinjau Aset D-KPP yang Digugat...

    Artikel Berikutnya

    Satreskrim Polres Sampang Enggan Tanggapi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami