Kejati Jatim Tinjau Aset D-KPP yang Digugat Badrut Tamam

    Sampang - Koordinator Datun bersama Kasi Perdata Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur lakukan peninjauan lokasi sengketa aset Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang digunakan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi (D-KPP) Jawa Timur yang teletak di Jalan Raya Samsul Arifin, Kelurahan Polagan, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang. Kamis (27/01/2022)

    Rombongan dari Kejati Jatim yang didampingi pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang memastikan lokasi yang sudah memiliki keputusan inkrach oleh Pengadilan Negeri Surabaya dengan no putusan 463 PK/PDT/2021, terkait sebidang tanah tambak seluas 95.700 m, dengan Nomor SPPT (NOP) 35.27.030.003.004-0113.0,

    Melalui beberapa tahapan proses sehingga pada tanggal 13 Juli 2021 lalu hasil putusan yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai ketua Majelis yakni Dr. Drs Mub Yunus Wahab, S.H., M.H.

    "Kami masih meninjau lokasi sekaligus berkoordinasi terkait aset milik Dinas Kelautan dan Perikanan Pemprov Jawa Timur, yang didalam putusan Peninjauan Kembali (PK) yang kami sebagai tergugat atas putusan PK nya yang berkekuatan hukum tetap Nomor 436 PK/PDT/2021, " jelas Nurintan M.N.O Sirait, S.H, M.H., Koordinator Datun Kejati Jatim.

    Dilanjutkan Oktoni D. Marpaung, S.Kom, S.H., M.H. Kasi Perdata Kejati Jatim menjelaskan, lahan seluas 95.700m persegi ini memiliki batas sebelah utara berbatasan dengan Jalan Raya Samsul Arifin, sebelah timur berbatasan dengan Jalan Baru / PUD, sebelah selatan berbatasan dengan tanah penduduk / makam dan sebelah barat berbatasan dengan saluran air.

    Penggugat lahan / aset milik D-KPP Jatim di lakukan oleh Rawi warga Kelurahan Karang Dalem, Siyeh warga Kelurahan Polagan dan Badrut Tamam warga Kelurahan Polagan, serta beberapa orang diantaranya.

    Sekedar informasi, kedatangan petugas Kejati Jatim sebagai langkah awal yang nantinya akan memasang informasi terkait kepemilikan lahan tersebut, dan perlu diketahui tambak / Aset D-KPP Jawa Timur telah dibangun beberapa ruko lantai dua (2) dan Hotel. 

    Jurnalis : Huzaini

    Editor : Biro Sampang

    JAWA TIMUR SAMPANG
    S_Hidayat

    S_Hidayat

    Artikel Sebelumnya

    Taretan Berbuat Madura Laporkan Edi Mulyadi...

    Artikel Berikutnya

    Proyek Siluman di Dusun Mandala Camplong

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami