Kejari Sampang Teken MoU dengan BPN dalam Bidang Hukum dan TUN

    Kejari Sampang Teken MoU dengan BPN dalam Bidang Hukum dan TUN

    Sampang - Kejaksaan Negeri Sampang teken Memorandum of Understanding (MoU) dengan Badan Pertahanan Nasional Kabupaten Sampang terkait kerjasama dalam bidang hukum dan Tata Usaha Negara (TUN) di Aula Kejaksaan Negeri Sampang. Kamis (02/06/2022) 

    Perjanjian tersebut dilakukan lanjutan dari kontrak sudah tidak berlaku sehingga dilaksanakan penandatanganan kembali dan merupakan langkah pelayanan kepada masyarakat agar mengetahui mengenai pelayanan pertanahan untuk mengurus dokumen dan menerbitkan dokumen pertanahan. 

    Dalam kegiatan penandatanganan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Sampang Imang Job Marsudi, S.H., M.H., menyampaikan, rasa syukur sudah diberikan kepercayaan kepada Kejari Sampang untuk melakukan pendampingan hukum, bantuan hukum dan pelayanan hukum bidang perdata dan tata usaha Negara. 

    "Dengan adanya MoU ini berharap masyarakat lebih paham mengetahui peraturan-peraturan mengenai hak dan kewajiban dalam membuat dokumen mengenai pertanahan contohnya seperti program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) semua biaya yang timbul ditanggung oleh negara, akan tetapi dibawah banyak oknum-okum yang tidak bertanggung jawab yang menipu masyarakat dalam kepengerusan pertanahan", jelasnya

    Sementara itu Kepala BPN Sampang Drs. Samsul Hadi menyampaikan rasa terimakasih kepada Kajari Sampang dan telah diberikan kesehatan serta kesempatan untuk melakukan perjanjian kerjasama yang sudah berlanjut ditingkat Pusat, Kanwil, dan Daerah.

    "Perjanjian Mou ini bukan hanya menjadi seremonial tetapi menjadi awal dari mulainya pelayanan kepada masyarakat khususnya di Kabupaten Sampang, " terangnya

    Sekedar informasi, kegiatan tersebut dihadiri Kajari Sampang Imang Job Marsudi , S.H., M.H., Kepala BPN Drs. Samsul Hadi, Kasi Intel Achmad Wahyudi , S.H., M.H., Kasi Datun Murdiyanta Setya Budi, S.H., S.H., jaksa fungsional Moh. Hasan, S.H., Akhmad Misjoto, S.H.M.H., serta Kasubag dan Staf Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sampang. (Huz/Full) 

    S_Hidayat

    S_Hidayat

    Artikel Sebelumnya

    Dinilai Kooperatif Supir Truk Pupuk Ilegal...

    Artikel Berikutnya

    Desa Batu Karang Sukses Tetapkan Tujuh Anggota...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami