Polres Sampang Berhasil Amankan 17 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Selama Bulan November 2023

    Polres Sampang Berhasil Amankan 17 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Selama Bulan November 2023

    SAMPANG – Selama bulan November 2023 Polres Sampang Polda Jatim tercatat mengungkap 16 kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkoba.

    Dari 16 kasus yang berhasil diungkap tersebut, Satuan reserse narkoba Polres Sampang Polda Jatim mengamankan sedikitnya 17 orang tersangka.

    Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolres Sampang AKBP AKBP Siswantoro S.IK, MH melalui Kasatresnarkoba Polres Sampang Iptu Andrik Soejarwanto SH saat melaksanakan konferensi pers di Mapolres Sampang, Selasa (5/12).

    Pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkoba ini kata Iptu Andrik adalah bukti komitmen Polres Sampang Polda Jatim dalam memberantas peredaran Narkoba khususnya di Pulau Madura.

    “Selain kami lakukan dengan memberikan sosialisasi kepada Masyarakat tentang bahaya narkoba, kami juga tegas melakukan tindakan hukum dalam menyatakan komitmen kami memberantas Narkoba, ”tegas Iptu Andrik.

    Selain mengamankan 17 tersangka untuk proses hukum, Satresnarkoba Polres Sampang Polda Jatim juga mengamankan Narkoba jenis Sabu sebanyak 29, 43 gram.

    “Barang bukti Sabu kami sita sebanyak 29, 43 gram, ”ujar Iptu Andrik.

    Kepada awak media, Iptu Andrik juga menjelaskan bahwa dari 16 kasus tindak pidana Narkotika jenis sabu paling banyak diungkap di wilayah Kecamatan Sampang sebanyak 8 kasus.

    Ipda Sujianto juga sangat prihatin karena ada 7 tersangka berusia 17 tahun yang sudah terjebak dalam peredaran Narkoba jenis sabu.

    Ia menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus membantu dan mendukung Polres Sampang dalam menciptakan Kabupaten Sampang bersih dari peredaran gelap Narkoba. (*)

    sampang
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Sinergitas Polisi bersama TNI dan Warga...

    Artikel Berikutnya

    Polres Sampang Terima Penghargaan Dari TRC...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami