Dinilai Melawan Hukum Satpol PP Sampang Layangkan Surat Teguran Kedua

    Dinilai Melawan Hukum Satpol PP Sampang Layangkan Surat Teguran Kedua
    Bangunan ruko di atas Fasum / Fasos depan Perum Puri Matahari Sampang

    Sampang - Belum adanya respon atau jawaban dari Developer pengembang Perumahan (Perum) Puri Matahari terkait alih fungsi Fasilitas Umum / Fasilitas Sosial (Fasum / Fasos) yang sudah di bangun dan disewakan kepada para pelaku usaha, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sampang sudah layangkan Surat Teguran ke dua kepada Developer dan pemilik bangunan. 

    Dimana sebelumnya berdasarkan hasil Legal Opinion (LO) yang diminta Pemkab kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang, bahwa dalam kutipan LO tersebut, pembangunan oleh pihak ketiga ternyata dibangun ruko, maka hal ini jelas bertentangan dengan Undang-undang dan dengan demikian pengalihan fungsi tersebut jelas melawan hukum.

    Melalui Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah dan Ketertiban Umum (Gakda) Taufikurrahman yang mewakili Kasat Pol PP Suryanto yang sedang ada kegiatan di luar kota, dirinya menjelaskan bahwa sudah mengirimkan surat teguran kedua dengan No. 300/201/ 434.210/2022 pada tanggal 10 Maret lalu melalui jasa pengiriman PT. POS Indonesia. 

    "Nanti saya nunggu tanggal terima terlebih dahulu, bukti dari PT. POS, bahwa yang bersangkutan sudah benar - benar menerima, dan jika sudah dipastikan diterima maka nanti akan menjadi acuan bagi kita untuk menghitung hari yang selanjutnya akan dikirim surat teguran ketiga, " terang Kabid Gakda Taufik sapaan akrabnya. 

    Dirinya juga menjelaskan jika memang sampai surat teguran ketiga diabaikan oleh pihak Developer Perum Puri Matahari, maka Pemkab Sampang melalui Satpol PP sebagai Penegak Peraturan Daerah akan melakukan langkah - langkah tegas, namun sebelumnya akan mengambil langkah pendekatan persuasif.

    Sementara itu pemilik bangunan di atas fasum belum memberikan tanggapan terkait surat teguran yang dilayangkan oleh Satpol PP hingga berita ini diterbitkan. 

    Jurnalis : Huzaini

    Editor : S_Hidayat

    JAWA TIMUR SAMPANG
    S_Hidayat

    S_Hidayat

    Artikel Sebelumnya

    Danrem 084/BJ Tinjau pelatihan / sosialisasi...

    Artikel Berikutnya

    Berikut Pesan Kajari Sampang Dalam Launching...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami