Maksimal Terpadu dan Terarah Kodim 0828/Sampang Gelar Sisrendal Binter Tahun 2023

    Maksimal Terpadu dan Terarah Kodim 0828/Sampang Gelar Sisrendal Binter Tahun 2023

    SAMPANG - Pagi ini, Kodim 0828/Sampang menggelar kegiatan Sistem Perencanaan dan Pengendalian Binter (Sisrendal Binter), bertempat di Aula Makodim 0828/Sampang, Jl. Diponegoro No. 01 Kelurahan Banyuanyar Kec. Sampang Kab. Sampang, Selasa (30/05/2023).

    Kegiatan tersebut mengambil tema “Menyelaraskan Sisrendal Binter Dengan Program Pemerintah Daerah Guna Menciptakan Kemanunggalan TNI-Rakyat“, serta menghadirkan personil jajaran Kodim 0828/Sampang, baik Perwira, Bintara dan Tamtama.

    Dalam arahannya, Pasiter Kodim 0828/Sampang Kapten Inf Darminto menyampaikan, bahwa dilaksanakannya Sisrendal Binter di Kodim 0828/Sampang untuk memastikan tercapainya tujuan pembinaan teritorial serta terwujudnya sistim pertahanan serta kegiatan perencanaan program pembangunan di daerah.

    Sebagai satuan teritorial, diharapkan para personil dapat menguasai, memahami dan mampu mengaplikasikan semua pengetahuan terkait pembinaan teritorial serta sistem pertahanan, sehingga tugas pokok yang dilaksanakan berjalan dengan baik sesuai harapan komando atas”, Ungkap Pasiter.

    Sementara itu, mewakili Komandan Kodim 0828/Sampang Kasdim 0828/Sampang Mayor Inf A. Djailani menambahkan, bahwa sesuai dengan tema pada kegiatan ini, maka dapat disimpulkan bahwa penyelenggaraan Binter di wilayah harus dilaksanakan secara maksimal, terpadu, dan terarah serta berkelanjutan sebagai upaya meningkatkan kemanunggalan TNI-Rakyat serta terciptanya sistem pertahanan di wilayah Kabupaten Sampang.

    “Agar Sisrendal Binter di wilayah berjalan dengan baik, semua tahapan harus dilaksanakan secara teratur, terkoordinasi dan terpadu antara Apkowil dengan Pemerintah Daerah dan instansi terkait lainnya. Dengan harapan hasil yang dicapai dapat bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat serta mewujudkan pertahanan di wilayah aspek darat”, Tegas Kasdim.

    sampang
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Babinsa Bersama Unsur Pemerintah Cek Pembangunan...

    Artikel Berikutnya

    Solidaritas Wilayah Danramil Tambelangan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami