Satgas Covid-19 Biarkan Perbup Sampang di Langgar

    Satgas Covid-19 Biarkan Perbup Sampang di Langgar
    Suasana orkes di Desa Sejati Camplong, Kabupaten Sampang

    Sampang - Ketegasan Pemerintah Kabupaten Sampang dalam penindakan terhadap Peraturan Bupati (Perbup) Sampang nomor 53 tahun 2020 seakan melempem dan membiarkan dilanggar. Jumat (6/5/2022) 

    Dimana mantan Kepala Desa (Kades) Sejati, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur tetap nekat menggelar hajatan pernikahan putrinya hingga melebihi batas waktu yang sudah disepakati dan melanggar Prokes. 

    Hajatan yang dimeriahkan orkes ternama di Jawa Timur, yakni “OM Monata” hingga pukul 22:30 masih tetap digelar bahkan para penonton semakin banyak sehingga menimbulkan kerumunan dan berdesak - desakan tanpa adanya tindakan pencegahan dari para pemangku jabatan. 

    Dikutip dari salah satu media online, Satgas Covid-19 Kabupaten Sampang Rachmat Sugiono saat dikonfirmasi membenarkan adanya kegiatan itu. Diakuinya, jika Satgas Covid-19 telah mengeluarkan rekomendasi izin dan juga sudah memberikan imbauan pada panitia acara.

    "Jika tidak bisa menerapkan Prokes, acara tersebut bisa dihentikan, orkes yang di Sejati Camplong itu berakhir pada pukul 21.00 wib, " pungkas Sugiono

    Dari beberapa sumber yang dihimpun Jurnalis Nasional Indonesia (JNI) Kabupaten Sampang, para penonton hampir semua tidak menggunakan masker, dan di lokasi juga nampak anggota Kepolisian hingga TNI, namun Satgas Covid-19 tidak tampak di lokasi. 

    "Gak ada kak, tamu gak ada yang pakek masker, kalau Polisi ada kak sama tentara, aku pulang kak duluan gak enak badan" ungkap salah satu tamu undangan yang tidak mau disebutkan namanya. 

    Sementara itu selaku Sekretaris Satgas Covid-19 Kabupaten Sampang, yakni Sekda Sampang Yuliadi Setiyawan belum memberikan tanggapan, serta tim Satgas Covid-19 Rachmat Sugiono di hubungi melalui telepon dan whatsapp tidak ada respon hingga berita ini diterbitkan. (Bun/Full) 

    S_Hidayat

    S_Hidayat

    Artikel Sebelumnya

    Keluarga Besar Kepada Desa Tadden Mengucapkan,...

    Artikel Berikutnya

    Developer Minta Pemkab Ganti Rugi Bangunan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami