Warga Dalpenang Sampang Butuhkan Air Bersih Hilangkan Sisa Lumpur Banjir

    Warga Dalpenang Sampang Butuhkan Air Bersih Hilangkan Sisa Lumpur Banjir
    Warga yang sedang bersihkan sisa lumpur banjir

    Sampang - Luapan Kali Kamoning dampak dari intensitas hujan tinggi beberapa hari lalu yang mengakibatkan banjir di sejumlah wilayah di Kabupaten Sampang akhirnya mulai surut. 

    Akhirnya sejumlah warga mulai membersihkan rumah hingga perabotan rumah yang kotor akibat lumpur banjir, dan membutuhkan air bersih. 

    Menurut edi warga Dalpenang, dirinya membutuhkan bantuan air bersih, paling tidak aliran distribusi air melalui Perumda PDAM Trunojoyo jangan sampai terputus. 

    "Lumpur banjir kan tebal, ini malah aliran air dari PDAM malah terputus, bagaimana ini Pemkab Sampang khususnya PDAM, bukannya memudahkan warganya malah menyusahkan, " keluhnya kepada Jurnalis LiputaIndonesia

    Dirinya juga mengaku, jika semakin lama lumpur banjir dibiarkan akan mengeras dan semakin susah untuk di bersihkan dan dapat merusak tembok serta membekas di tembok lumpur yang kotor tersebut. 

    Sementara itu Sekretaris Perumda Air Minum Trunojoyo (PDAM) Kabupaten Sampang Yasid Solihin menjelaskan, adanya giliran pemadaman aliran Listrik dari PLN di tiga (3) sumber antaranya Sumber pompa Glisgis, Sogiyan dan Gunung Maddah, dimana setiap hari sebelum subuh tepatnya jam 02:00 dini hari aliran listrik padam. 

    "Begitu PLNnya hidup, otomatis pompa juga hidup, disitu akan ngisi pipa yang kosong, ketika isi pipa penuh, sore mati lagi PLN kena giliran lagi. Tidak sama dengan PLN, kalau PDAM mati Satu (1) jam saja penormalannya masuk ke pelanggan itu bisa sampai 3 hingga 4 jam, " jelasnya

    Ditambahkan yasid, dirinya mendapatkan informasi terbaru dari berita media terkait pernyataan Gubenur Jawa Timur, bahwa mulai besok aliran listrik PLN sudah mulai normal, dan pihaknya juga akan menanyakan kepastian tersebut ke PLN. (Huz/ful) 

    JAWA TIMUR SAMPANG
    S_Hidayat

    S_Hidayat

    Artikel Sebelumnya

    Warga Kecewa Terhadap Pemkab yang Kurang...

    Artikel Berikutnya

    Papeda Nilai Camat Camplong Tidak Becus

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami