Papeda Nilai Camat Camplong Tidak Becus

    Papeda Nilai Camat Camplong Tidak Becus
    Ketua LSM Papeda, Badrus Sholeh Ruddin

    Sampang - Kesemrawutan pendistribusian bantuan sosial terhadap masyarakat yang diberikan Pemerintah melalui Kementerian Sosial, seperti Bantuan Sosial Pangan (BSP) atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kepada kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM), khususnya di daerah Camplong, Ketua LSM Pemuda Peduli Desa (Papeda) nilai Camat Camplong tidak becus. 

    Dimana bantuan yang pendistribusian pencairan bantuan tersebut banyak ditemukan pelanggaran dan tidak sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan,  

    Ketua LSM Papeda Badrus Sholeh Ruddin menyayangkan sikap Camat Camplong Saffak, yang sulit di temui hingga susah dihubungi, padahal terkait temuan atau keluhan warga terkait pendistribusian bantuan yang cair beberapa waktu lalu. 

    "Ketika ada warga yang ingin menyampaikan keluhan atau ingin melaporkan kalau ada temuan pelanggaran di lapangan, sikap Saffak selaku Camat yang merupakan pembina utama di tingkat kecamatan sangat disayangkan, cenderung menghindar bahkan mengabaikan laporan sejumlah warga, " jelasnya

    Dirinya juga menyampaikan, sikap acuh Saffak mengindikasikan ketidak becusannya menampung hingga menyelesaikan permasalahan warganya, padahal salah satu tugas Camat yakni untuk menyelenggarakan urusan Pemerintahan umum, mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat desa, mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan penertiban umum hingga mengkoordinasikan penerapan dan penegakan Peraturan, bukan malah sebaliknya. 

    Sentara itu awak media yang hendak konfirmasi terhadap Camat Camplong Saffak, pihaknya berdalih masih sibuk, hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan lebih lanjut dari Camat Camplong. (bun/full) 

    JAWA TIMUR SAMPANG
    S_Hidayat

    S_Hidayat

    Artikel Sebelumnya

    Warga Dalpenang Sampang Butuhkan Air Bersih...

    Artikel Berikutnya

    Tuai Polemik BPNT, Ketua PC PMII Sampang:...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami