TIM Kejari Sampang Masuk Sekolah Berikan Penyuluhan Hukum Terhadap Pelajar SMPN 1 Camplong

    TIM Kejari Sampang Masuk Sekolah Berikan Penyuluhan Hukum Terhadap Pelajar SMPN 1 Camplong

    Sampang - Guna memberikan Penyuluhan Dan Penerangan Hukum bagi para penerua bangsa atau pelajar Jaksa Masuk Sekolah (JMS) ke SMPN 1 Camplong yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Sampang, Kamis (21/04/2022) 

    Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Seksi Intelijen Achmad Wahyudi , S.H., M.H., Jaksa Fungsional Akhmad Misjoto, S.H., M.H., Staf Intelijen Kejari Sampang yang disambut langsung oleh Kepala Sekolah SMPN 1 Camplong Arief Mulyadi, SP.d, .M.pd., serta para pelajar SMPN 1 Camplong

    Dalam sambutannya Kepsek SMPN 1 Camplong Arief Mulyadi menyampaikan trimakasih kepada Tim Kejari Sampang yang telah menyempatkan kedatangaannya ke SMPN 1 Camplong. 

    "Kepada Tim Kejari Sampang sudah menyempatkan datang untuk memberikan penyuluhan hukum agar pelajar atau anak-anak SMPN 1 Camplong mengambil pelajaran dan pengetahuan terkait materi yang disampaikan dari Tim Intlijen Kejari Sampang, " sambutnya

    Sementara itu Kasi Intel Achmad Wahyudi, SH. MH. Selalu pemateri memberikan pemahaman mengenai tugas, pokok dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia dan dilanjutkan Akhmad Misjoto, SH. MH. Memberikan materi terkait Undang-Undang No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

    "Penyuluhan ini semoga menumbuhkan generasi muda khususnya sekolah yang ada di Kabupaten Sampang yang taat hukum memberikan informasi tentang hukum sejak dini dan di tingkat SD Hingga SMA, " jelas Kasi Intel Achmad Wahyudi

    Pihkanya juga menyampaikan bahwa tentang hukum saat ini kita perlu di sosialisasikan kepada para anak remaja tingkat SMP karena sering terjadi kepada anak remaja yang perlu kita ingatkan. (Huz/Full) 

    S_Hidayat

    S_Hidayat

    Artikel Sebelumnya

    Diduga Stock Beras Wabup Sampang Bikin Perangkat...

    Artikel Berikutnya

    Ecoton Tuntut Produsen dan Pihak Terkait...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami