Simak Pesan Tim Kejari Sampang Dalam Bitmatkum di Kecamatan Kedunguan

    Simak Pesan Tim Kejari Sampang Dalam Bitmatkum di Kecamatan Kedunguan

    Sampang - Kejaksaan Negeri Sampang melaksanakan Kegiatan Penyuluhan Dan Penerangan Hukum Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Bitmatkum) di Aula Kantor Kecamatan Kedungdung. Selasa (24/05/2022) 

    Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kejari Sampang Imang Job Marsudi, S.H., M.H., Kepala Seksi Intelijen Achmad Wahyudi , S.H., M.H., Jaksa Fungsional Akhmad Misjoto, S.H., M.H., Camat Kedungdung Muhammad Sulhan S.Sos., MM., Para staf Intelijen Kejari Sampang, Kapolsek Kedungdung Bagus, Danramil Kedungdung M.Sueb, S.H., serta Kepala Desa dan Perangkat Desa se - Kecamatan Kedungdung. 

    Dalam Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum) sambutan sekaligus pembukaan kegiatan disampaikan langsung oleh Camat Kedungdung yang menyampaikan, bahwa berterimakasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sampang dan Rombongan yang sudah meluangkan waktu hadir untuk memberikan materi. 

    "Berterimakasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sampang dan Rombongan yang sudah meluangkan waktu hadir untuk memberikan materi dengan pengelolaan dan penggunaan Keuangan Desa di Kantor Kecamatan Kedungdung", sambutannya

    Dilanjutkan oleh Kajari Sampang Imang Job Marsudi, SH. MH., pihaknya merasa senang dan bersyukur alhamdulillah masih diberikan kesehatan sehingga bisa menghadiri kegiatan pada pagi ini. 

    "kami berterimakaih kepada Pak Camat dan Staf Kec.Kedungdung yang sudah mempersiapkan kegiatan hari ini, karena kegiatan ini sudah ditunggu-tunggu sejak lama", ungkapnya 

    Pihaknya juga sudah lama menunggu momentum kegiatan hari ini yang sudah cukup lama direncanakan akan tetapi karena Pandemi Covid-19 harus lebih bersabar mununggu kegiatan ini berlangsung.

    Pemateri acara tersebut diisi oleh Achmad Wahyudi, SH. MH, yang memberikan pemahaman agar terhindar dari tindak pidana korupsi dalam menjalankan Pemerintahan Desa. 

    "Untuk melakukan pembangunan di Desa mengenai peraturan laporan administrasi pertanggungjawaban mengenai penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa yang digunakan untuk pembangunan Desa, oleh karena itu untuk pengoptimalkan tidak terjadinya penyimpangan yang mengakibatkan adanya Tindak Pidana Korupsi di Desa yang harus digunakan untuk kemakmuran Masyarakat di Desa sehingga menumbuhkan ekonomi di Desa yang baik", imbuhnya

    Ditambahkan Achmad dalam melakukan pembangunan di Desa harus ada perencanaan yang bagus agar dapat menghasilkan kegiatan yang dibutuhkan oleh masyarakat dengan bukti-bukti pendukung sehingga dikemudian hari jika ada temuan oleh penegak hukum bisa dipertanggungjawabkan. (Huz/Full) 

    S_Hidayat

    S_Hidayat

    Artikel Sebelumnya

    Antisipasi Motor Bodong, Satpolair Polres...

    Artikel Berikutnya

    Berikut Pesan Kajari Sampang Pada Kasi Pidsus...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami