Penegakan Hukum Terhadap Mafia Pupuk Subsidi Polres Sampang Diduga Bisa di Tawar

    Penegakan Hukum Terhadap Mafia Pupuk Subsidi  Polres Sampang Diduga Bisa di Tawar
    AKBP Arman Kapolres Sampang saat menunjukkan pupuk subsidi dalam truk pada press reales

    Sampang - Publik di gemparkan penangkapan penyelundupan pupuk subsidi yang berhasil diamankan Polres Sampang di jalan raya kecamatan Banyuates beberapa waktu lalu. 

    Tak tanggung - tanggung sebanyak 17 ton pupuk subsidi diangkut 2 truk berjenis Mitsubishi warna hitam Nopol A 8775 YX, dikemudikan oleh Muhlis Putra (29) dan kernetnya Hidayat (21), warga Desa Ketapang Laok, sama-sama Kecamatan Ketapang, Sampang. Sedangkan Mitsubishi warna kuning Nopol D 8953 UA, dikemudikan oleh Mat Sari (51) warga Desa Ketapang Timur, Kecamatan Ketapang, Sampang. 

    Dimana dari hasil penangkapan tersebut, 2 supir dan 1 kernet dijadikan tersangka oleh Kapolres Sampang sesuai hasil reales yang dilakukan pada tanggal 13 April kemaren,  

    “Ketiganya terjerat pasal 6 ayat (1) huruf (b) jo pasal 1 sub 3 (e) Undang-Undang Darurat nomor 7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi dengan ancaman penjara selama-lamanya 6 (enam) tahun sub pasal 21 jo pasal 30 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk sektor Pertanian”, kata Arman.

    Namun diduga ketiga tersangka tersebut akhirnya dibebaskan dengan sejumlah mahar yang sangat menggiurkan, bahkan menurut Kasat reskrim Polres Sampang AKP Irwan Nugraha saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, ketiganya bukan tersangka melainkan saksi. 

    "Tidak ada tersangka yang dilepas, mereka sebagai saksi, iya mas sementara wajib lapor, ” balasnya, Minggu (17/4/2022) dikutip dari media rekanan JawaPes

    Sedangkan ketika disinggung soal mafia pupuk atau pemilik pupuk yang hingga saat ini masih bebas berkeliaran dan sangat merugikan para petani khususnya di Kabupaten Sampang, pihaknya mengaku masih melakukan pendalaman.

    "Masih pendalaman mas, masih banyak saksi yang belum diperiksa juga, " tambahnya.

    Hal tersebut mengindikasikan kinerja polres Sampang baik Kasat Reskrim dan Kapolres Sampang AKBP Arman, menggunakan hukum penawaran dan permainan dalam penegakan hukum di wilayah Kabupaten Sampang,  

    Sehingga perlu mendapat atensi dari Kapolri atau Kapolda Jawa Timur, sebelum masyarakat semakin muak dan hilang kepercayaan kepada kinerja Polres Sampang. (Full) 

    JAWA TIMUR SAMPANG
    S_Hidayat

    S_Hidayat

    Artikel Sebelumnya

    Belum 24 Jam Sandang Status Tersangka, Polres...

    Artikel Berikutnya

    Dinkes KB Sampang Sikapi Keluhan Masyarakat...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami