Pemkab Sampang Kembali Meraih Opini WTP BPK Untuk Ke Empat Kalinya Berturut-turut

    Pemkab Sampang Kembali Meraih Opini WTP BPK Untuk Ke Empat Kalinya Berturut-turut

    SAMPANG – Pemkab Sampang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pengawas Keuangan (BPK) atas laporan keuangan tahun 2021. Capaian ini merupakan yang ke empat kalinya selama kepemimpinan Bupati Sampang Slamet Junaidi dan Wakil Bupati Sampang (Wabup) Abdullah Hidayat.

    Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Jawa Timur Joko Agus Setyono kepada Bupati H Slamet Junaidi di Kantor BPK RI Perwakilan Jawa Timur Sidoarjo pada Jum’at 13 Mei 2022.

    Dalam kesempatan itu, Bupati Sampang menyampaikan bahwa Opini Wajar Tanpa Pengecualian yang diberikan BPK RI adalah pencapaian luar biasa hasil kerja keras semua pihak yang patut disyukuri.

    “Alhamdulillah, ini akan menjadi evaluasi atas kinerja kami untuk dipertahankan dari tahun ke tahun. Opini WTP dari BPK juga akan berdampak pada dana insentif daerah, serta sebagai bukti bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Sampang sudah baik, ” ungkapnya.

    Atas capaian prestasi tersebut Bupati Sampang sangat mengapresiasi kontribusi seluruh jajaran Pemkab Sampang yang telah berupaya maksimal dalam mengelola keuangan daerah sehingga berhasil meraih Opini WTP yang ke empat kalinya.

    Selain itu, mantan anggota DPR RI tersebut juga melayangkan apresiasi atas kontribusi BPK, yang telah membimbing proses pelaporan di jajaran Pemkab Sampang, sehingga mampu menghasilkan Opini WTP.

    “Komunikasi, konsultasi, bimbingan, dan kerja sama terjalin baik selama ini. Sehingga membantu kami dalam memastikan keseluruhan proses pemerintahan berjalan lurus, ” jelas Aba Idi.

    Raihan Opini Wajar Tanpa Pengecualian tersebut, menurutnya bukanlah tujuan akhir. Akan tetapi merupakan bagian dari proses peningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan di lingkungan Pemkab Sampang.(*) 

    S_Hidayat

    S_Hidayat

    Artikel Sebelumnya

    Developer Minta Pemkab Ganti Rugi Bangunan...

    Artikel Berikutnya

    Antisipasi Motor Bodong, Satpolair Polres...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Permendikbudristek 44/2024: Dorong Profesionalisme dan Kesejahteraan Dosen
    Konsekuensi Hukum bagi Jurnalis yang Lakukan Framing, Fitnah, dan Informasi Menyesatkan dalam Publikasi Opini
    Akibat Hukum Jurnalis Berpihak: Ketika Etika dan Hukum Dilanggar demi Kepentingan
    Rekognisi Profesor Melalui Kolaborasi Internasional Universitas Mercu Buana - Universiti Tun Hussein Onn Malaysia
    Lembaga Advokasi Konsumen DKI Jakarta Somasi Apartemen Green Cleosa Ciledug

    Ikuti Kami